Nasional

Sesalkan Pernyataan Ahok, Ansharusyari’ah: Sanksi Berat Bagi Penghina Al Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jama’ah Ansharusy Syari’ah menyesalkan pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah menghina salah satu ayat dalam Al Qur’an, yaitu Surat Al Maidah ayat 51. Ansharusyariah mendesak Ahok untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.

“Jama’ah Ansharusy Syari’ah sebagai bagian dari umat Islam Indonesia merasa tersinggung dengan ucapan Ahok dan menuntutnya agar mencabut ucapannya dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam Indonesia,” kata juru bicara, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir dalam pernyataan tertulis, Jum’at (7/10/2016).

Dalam Islam, kata pria yang karib disapa Ustadz Iim itu, hukum bagi penghina Al Qur’an sangat berat. Ia menjelaskan, jika seorang muslim menghina Al Qur’an dan tidak mau bertaubat, maka ia wajib dibunuh karena telah dinyatakan murtad.

“Jika yang menghina adalah orang kafir Ahli Dzimmah (dalam jaminan keamanan umat Islam-red), maka dia harus dikenai ta’zir (hukuman) yang sangat berat berupa dicabut dzimmahnya, hingga tak ada jaminan keamanan dari darah dan hartanya sampai sanksi hukuman mati,” tegasnya.

Jama’ah Ansharusy Syari’ah juga melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta siang ini, Jum’at (7/10/2016). Ratusan massa Ansharusyariah mendesak DPRD untuk memakzulkan Ahok dari Gubernur DKI.

 

Related Articles

Back to top button