FPI Jakarta: Saya Bersyukur Eksepsi Ahok Ditolak
JAKARTA (Jurnalislam.com) -Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin mengungkapkan rasa syukurnya atas ditolaknya nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penisataan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seluruh eksepsi Ahok ditolak Majelis Hakim pada lanjutan sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016) pagi ini.
“Saya bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim,” katanya kepada wartawan seusai persidangan ketiga di PN Jakut ditutup.
Ia menilai, itu adalah keputusan tepat dari Majelis Hakim. Sebab, semua bukti sudah tersedia.
Meski begitu, keputusan Majelis Hakim yang akan menggelar persidangan selanjutnya di Gedung Pertanian, Pasar Baru, Jakarta Selatan pekan depan dinilai berlebihan.
“Hanya kasus Ahok yang diistimewakan, yang lain tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, ada empat keputusan Majelis Hakim hari ini. Keberatan terdakwa tidak dapat diterima, surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, melanjutkan pemeriksaan kasus dakwaan penistaan agama dan menangguhkan biaya perkara sampai menanti putusan hakim.
Reporter: Muhammad Fajar


