Nasional

Komisi I DPR RI: Pemblokiran Situs Islam Tanpa Aturan yang Jelas Hanya Kesankan Pemerintah Anti-Kritik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi pemblokiran situs-situs berkonten Islam oleh pemeritah ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tak terulang lagi.

“Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan. Ini tentunya tanggung jawab kita semua baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana sipirit UU ITE,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/1/2017).

Sekretaris Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis dan terukur yang dimulai dengan membuat peraturan-peratuan yang berkaitan.

“Segera buatlah Peraturan Pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya,” kata dia.

Sukamta menambahkan, pemerintah juga harus segera membuat unit yang secara khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6.

“Ini perlu untuk acuan baku kita semua. Ini lebih perlu dikedepankan karena lebih sustainable, bersifat jangka panjang dan lebih efektif, sementara pemblokiran media online mestinya itu hanya reaksi dan solusi terakhir setelah tidak bisa dilakukan pembinaan,” paparnya.

Tanpa aturan yang jelas, lanjutnya, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu. “Dan pasti akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (anti-kritik),” tegasnya.*

 

Related Articles

Back to top button