Tak Berkategori

Habib Rizieq: Tidak Boleh Sembarangan Menerjemahkan Al-Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi Ahli Agama kasus Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa terdapat dua metode penerjemahan dalam penafsiran, yakni harfiyah dan tafsiriyah. Oleh sebab itu, HRS menegaskan seseorang tidak boleh sembarangan dalam menerjemahkan Al-Qur’an.

“Karena berbahaya maknanya, bisa berbanding terbalik dengan makna ayat,” katanya dalam ruangan sidang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Kandidat doktor di Internasional Islamic University of Malaysia menjelaskan tentang terjemahan dari lafadz ‘auliya’ dalam Surat Al-Maidah.

“Auliya’ itu mufrad dari wali, nah wali dalam Bahasa Arab banyak makna, ada temen setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong ada juga pemimpin,” papar Habib Rizieq.

Dalam kitab tafsir, terang Habib Rizieq, kelima makna tersebut diartikan oleh semua ahli tafsir salaf (tiga generasi setelah Nabi) maupun khalaf sepakat bahwa ayat tersebut syah tentang haramnya orang kafir dijadikan pemimpin.

“Setiap temen setia belum tentu menjadi pemimpin tapi setiap pemimpin harus menjadi teman setia,” terangnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button