Nasional

Nodai Al Qur’an, GNPF-MUI Banten Serukan Ahmad Ishomudin Segera Bertaubat

SERANG (Jurnalislam.com) – Pernyataan kontroversial mantan wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Ahmad Ishomuddin dalam sidang ke 15 kasus penistaan agama berbuntut panjang. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi. Atas pernyataannya itu, Ishomuddin pun dipecat dari kepengurusan MUI Pusat.

Respon keras juga dilayangkan GNPF-MUI Banten. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi jurniscom, Kamis (30/3/2017), GNPF-MUI Banten mengecam pernyataan Ahmad Ishomuddin.

Ketua GNPF-MUI Banten, Ustadz Zainal Arifin mengatakan, pernyataan Ahmad Ishomuddin itu menyesatkan dan dapat memecah belah persatuan umat Islam.

Bahkan, menurutnya, pernyataan Ishomudin tersebut dapat menyebabkan kekufuran jika dia tidak segera bertaubat.

“Pernyataan Ahmad Ishomuddin dalam timbangan Syariat Islam telah menghina dan menodai Al Qur’an dan menyebabkan si pelaku jatuh dalam keadaan murtad (keluar dari Agama Islam) sebelum dia bertaubat,” tegas Ustadz Zainal seraya menyeru Ahmad Ishomudin untuk segera bertaubat dan meminta maaf kepada umat Islam.

“Menyeru kepada Ahmad Ishomuddin untuk segera bertaubat kepada Alloh SWT dan meminta maaf secara terbuka kepada Ummat Islam,” ujarnya.

Kendati demikian, GNPF-MUI Banten tetap meminta aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum pernyataan Ahmad Ishomudin tersebut.

“Menuntut kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses secara hukum perbuatan penghinaan dan penodaan terhadap Al Quran yang dilakukan oleh Ahmad Ishomuddin,” tegasnya.

Reporter: J Sudrajat

Related Articles

Back to top button