Pengamat: Tuntutan JPU Ahok Buat Ketiadaan Hukum dan Tipiskan Kepercayaan Masyarakat
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat hukum, Miko Kamal mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penistaan agama, Ahok dapat berimplikasi buruk kepada kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum.
“Yakni, berlangsungnya situasi yang disebut dengan lawlessness atau ketiadaan hukum,” katanya kepada jurniscom, Kamis (27/4/2017).
Anggota Dewan Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia ini menjelaskan, salah satu jenis lawlessness adalah masyarakat tidak percaya lagi kepada aparat penegak hukum.
“Ujungnya, masyarakat akan melakukan main hakim sendiri. Ini yang sangat berbahaya,” tegas Miko.
Selain itu, ia menilai, JPU dengan tuntutannya kepada Ahok telah membentuk bingkai ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan.
(Baca juga: “Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”)
“Iya benar. Tuntutan ‘aneh’ itu menipiskan kepercayaan sebagian publik terhadap lembaga Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pada Rabu (26/4/2017) telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan. Hal ini dilakukan karena PP Pemuda Muhammadiyah menilai JPU tidak bersikap independen dalam tuntutannya terhadap petahana DKI Jakarta itu.




