Ahli Hukum : UU Penodaan Agama Dicabut, Masyarakat Akan Main Hakim Sendiri
BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wacana pencabutan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama kembali menyeruak setelah terpidana penista agama Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Asep Warlan Yusuf menilai wacana pencabutan UU tersebut sangat berbahaya karena akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
(baca: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI)
“UU itu justru untuk mencegah konflik sosial. Jika tidak ada pasal ini maka ketika masyarakat menilai ada penistaan, maka mereka akan menghukum dengan cara mereka sendiri. Itu sangat berbahaya, karenanya aneh jika ada upaya untuk menghapuskan itu,” katanya kepada jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/5/2017).

Menurutnya, wacana pencabutan UU Penodaan Agama santer setelah kasus Ahok. “Jangan hanya karena ada kasus Ahok yang dibongkar kemudian rumahnya,” tambahnya.
Menurut Prof. Asep, di Indonesia, agama menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Karenanya, UU ini menjadi payung hukum masyarakat Indonesia yang beragama.
(baca: Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Membahayakan Hukum Indonesia)
“Umat Islam boleh berjuang untuk melawan orang-orang yang menistakan agama dengan cara apapun karena penistaan agama ini dosa yang sangat besar,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.
Karenanya, tak ada jalan lain dengan menerapkan UU ini untuk melindungi umat beragama dan mencegah konflik sosial.
“Pasal ini justru membuat kanalisasi hukum untuk menyelesaikan dengan baik, damai, dan beradab,” pungkasnya.



