Pakar Hukum Ungkap Alasan Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan
BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) menilai, penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan karena beberapa hal. Menurut Prof. Asep, ada dua alasan mengapa seorang terpidana harus langsung ditahan.
Baca juga: Ahli Hukum : UU Penodaan Agama Dicabut, Masyarakat Akan Main Hakim Sendiri
“Penangguhan penahanan itu ada dua alasan: objektif dan subkektif,” katanya kepada jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/05/2017).
Objektif, katanya, ketika kejahatan serius terjadi seperti narkoba, korupsi dalam jumlah besar hingga kejahatan HAM. “Tanpa diperintah pun harus ditahan,” katanya.
Selain alasan objektif, penegak hukum seperti hakim memiliki alasan subjektif yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa.
“Dan dikhawatirkan hakim kemarin adalah Ahok melalukan hal yang sama yang akan menimbulkan kegaduhan baru. Hakim perlu menjaga keadaan sosial di masyarakat, caranya ya ditahan saja,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.
Baca juga: Prof. Dr. Didin Hafidhuddin: Syiah Itu Troublemaker
Selanjutnya, menurut Prof. Asep terdapat yurispundensi kasus penistaan agama yang menurutnya seluruh pelaku penodaan agama langsung ditahan tanpa ada penangguhan atau pembiaran.
“Semua penoda agama semuanya ditahan. Demi keadilan, maka Ahok juga harus ditahan,” pungkasnya.




