Diduga Kecolongan Pernikahan Sejenis, Kemenag Jember Segera Batalkan Status Nikah

JEMBER (Jurnalislam.com)–Kementerian Agama (Kemenag) Jember segera turun tangan menyikapi hebohnya pernikahan sesama jenis. Kasi Bimas Kemenag Jember Misbahul Munir menegaskan pihaknya sudah menerima laporan adanya kasus tersebut dan segera mengambil tindakan serius.
“Kami sudah menerima laporan adanya pernikahan sesama jenis. Juga sudah konfirmasi ke pihak KUA setempat guna memanggil saksi, pihak mempelai, dan pihak terkait,” ujar Misbahul Senin (23/10/2017).
Geger Pernikahan sejenis ini dilakukan pasangan Moh. Fadholi (21), warga Panti, Jember, dan Ayu Puji Astuti (23), warga Kecamatan Ajung, Jember. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajung pada akhir September lalu di hadapan modin Dusun Ajung Krasak, Desa Ajung.
“Jika isu yang beredar itu terbukti benar, harus dilakukan langkah hukum. Termasuk proses pembatalan pencatatan nikah,” ujar Misbahul.
Kepala KUA Kecamatan Ajung Moh. Irfan saat dikutip dari beberapa media mengatakan, pihaknya merasa kecolongan dan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi.
“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera membuat laporan untuk membatalkan akta pernikahan atas nama kedua mempelai LGBT itu,” ujarnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, pasangan mempelai sempat mengelak ketika didatangi aparat keamanan setempat. Namun saat didesak, akhirnya mengakui kalau kabar tersebut benar yang dikuatkan dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000. Bahkan keduanya kini sudah dipanggil pihak polres untuk dimintai keterangan.
“Untuk pasangan yang dikabarkan LGBT ini sudah kami panggil ke Polres dan masih dalam tahap pemeriksaan dan penyitaan barang bukti,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah awak media.
Reporter: budi



