Pelonggaran Peredaran Miras Kebijakan Terbalik
DEPOK (Jurnalislam.com) – Rencana menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang akan melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia terus mendapat kecaman. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi menegaskan rencana tersebut merupakan kebijakan terbalik.
"Yang bener dipersulit itu, wong sesuatu yang berbahaya kok di permudah. Di Indonesia ini terbalik, sesuatu untuk mencari rezeki yang halal dipersulit izin dagangnya, kok yang cari perkara di permudah. Orang yang menjual miras kan mencari perkara, mabuk, hilang kontrol diri. Menurut saya terbalik," tegasnya kepada wartawan sesaat sebelum pertemuan Wantimpres di Pesantren Al Hikam, Depok, Sabtu (19/9/2015) dimulai.
Dia menyarakan agar segala sesuatu yang bersifat merusak untuk dipersulit peredarannya. "Mestinya izin untuk mencari rezki yang halal itu dipermudah, izin untuk perusakan di persulit. Kalau di Indonesia ini kan membolak-balikkan, merasa modern," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam ini.
Reporter : Irfan | Editor : Ally | Jurniscom




