Nasional

Oknum Aparat Penebar Hoaks Fitnah Ormas Islam Solo Akhirnya ‘Dihukum’

SOLO (Jurnalislam.com) – Menindaklanjuti kasus penyebaran berita palsu (hoaks) yang menimpa sejumlah aktifis Islam Soloraya, Kasi Propam Polresta Surakarta AKP. Riyadi memberikan sanksi kepada Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan berupa teguran lisan dan hukuman fisik.

Hendriawan dianggap bersalah karena sebagai pihak yang menyebarkan berita hoaks yang membenturkan pihak aparat TNI dan umat Islam Surakarta. Menanggapi hal itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengatakan, bahwa hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan terhadap warga sipil.

“Terimakasih kepada Kanit Propam Polresta Surakarta atas tindak lanjut aduan kami, sanksi teguran lisan dan hukuman fisik jauh dari rasa keadilan,” katanya kepada Jurnalislam.com Ahad, (22/7/2018).

Lebih lanjut menurut Endro, pemberian sanksi yang ringan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang selama ini di gelorakan Kapolres Surakarta tentang perang melawan Hoaks.

“Polresta Surakarta aktif menggelorakan perang melawan hoax, yang dilakukan MH justru kontraproduktif, harusnya sanksi lebih tegas agar anggota polri tidak berbuat fitnah atas laporannya,” ujarnya.

Endro melanjutkan, seharusnya pihak Propam Polresta Surakarta lebih tegas dalam memberikan sanksi tersebut, terlebih sampai saat ini ia belum tau siapa orang yang pertama kali membuat berita hoaks itu.

“Kecewa berat, tidak memandang bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, sanksi kode etik, memungkinkan untuk dipecat, kurungan, penundaan jabatan, bukan kaya Pramuka,” pungkasnya

Related Articles

Back to top button