Headline NewsNasional

Dua Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid Jadi Tersangka

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pihak kepolisian menetapkan dua anggota Banser pembakar bendera tauhid yang berinisial M dan F sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana.

“Iya sudah dijadikan tersangka,” ucapnya seperti dilansir Detik.com pada Selasa (30/10/2018).

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Maka, dua anggota Banser yang sebelumnya tidak tersangka, sekarang menjadi tersangka karena ada penemuan alat bukti.

“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpukan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” katanya.

Umar menyebutkan bahwa alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Oleh sebab itu, kepolisian menggunakan Pasal 174 KUHP untuk menetapkan dua pembakar bendera menjadi tersangka.

“Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN, sesuai delik di Pasal 174 KUHP” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 174, berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button