Internasional

Pengadilan Mesir Hukum Mati Puluhan Pendukung Mursi

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Senin (02/02/2015) menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 orang setelah menyatakan mereka bersalah karena terlibat dalam serangan terhadap sebuah kantor polisi di kota Kerdasa dan membunuh 11 polisi, sumber pengadilan mengatakan.

Para terdakwa – banyak di antara mereka adalah pendukung mantan Presiden terpilih Mohamed Mursi – dihukum menyerbu kantor polisi Kerdasa dan membunuh 11 polisi pada pertengahan 2013 setelah Mursi dipecat oleh militer.

Desember lalu, pengadilan merujuk para terdakwa – bersama dengan lima orang lainnya – kepada Mufti Mesir, yaitu otoritas agama tertinggi di negara itu, untuk mempertimbangkan hukuman mati bagi mereka.

Pendapat mufti tentang masalah tersebut tidak mengikat pengadilan, tetapi dalam hukum Mesir hakim perlu mencari sudut pandang agama sebelum menjatuhkan hukuman mati.

Pengadilan kemudian meringankan hukuman mati menjadi sepuluh tahun penjara terhadap seorang terpidana ringan, dan membebaskan dua orang lainnya. Terdapat dua orang yang dilaporkan meninggal dalam tahanan.

Serangan terhadap kantor polisi Kerdasa tahun 2013 terjadi tak lama setelah pasukan keamanan Mesir membubarkan paksa dua unjuk rasa utama pendukung Morsi di Kairo, yang menewaskan ratusan demonstran.

Morsi, pemimpin pertama Mesir yang dipilih secara bebas, digulingkan oleh tentara tahun lalu dan kemudian dipenjarakan atas tuduhan kriminal.

Pada akhir 2013, pemerintah menuduh kelompok Ikhwanul Muslimin pimpinan Mursi sebagai  sebuah "organisasi teroris."

Ikhwanul Muslimin bersikeras bahwa mereka berkomitmen aksi tersebut adalah murni aksi damai.

 

Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button