RUU P-KS Pro HAM Barat

Oleh: Mia Tw. (Pemerhati Masalah Sosial, Ibu dan Buah Hati)
JURNIS – Komisi Nasional Perempuan sebagai penggagas munculnya draft RUU P-KS masih terus berjuang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang.
Kekhawatiran para pegiat perempuan cukup beralasan apabila RUU P-KS yang masuk Program Legislasi Nasional tahun 2017 dan 2018 gagal disahkan mengingat masa jabatan DPR RI akan berakhir pada 2019. Maka sangat mungkin bagi para penggagasnya akan mengulang kembali RUU ini dari awal.
Masih mandeknya RUU P-KS ini dikarenakan banyaknya kontroversi yang menuai kritikan terhadap RUU ini. Paradigma kebebasan sangat kental mewarnai landasan rancangan Undang-undang ini dibuat. Pro zina, mengakuisisi peran keluarga yang seharusnya memberikan kesatuan yang integral memberikan penyelamatan berupa pendidikan berpakaian, pergaulan, perkawinan dan hubungan antara anak dengan orang tua.
Letak bahwa RUU PKS ini cenderung pro zina adalah ketika kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Jika dicermati draft yamg terdapat pada pasal 12 RUU P-KS akan sedemikian rupa menggiring pada opini jahat bahwa tindak kekerasan seksual tidak melulu secara fisik dan bersifat femininitas dan maskulinitas. Apabila menyampaikan, mengatakan perintah agar tidak berpacaran, bahwa laki-laki menyalurkan hasrat seksualnya kepada lawan jenisnya, perempuan dan itu harus melalui prosedur pernikahan yang dibenarkan oleh agama bukan kepada sesama jenis. Apabila maklumat semacam itu dianggap sebagai bentuk intimidasi, merendahkan orang lain dan sebagainya. Jelas akan ada jerat pidana yang dikenakan bagi mereka yang berpandangan itu semua merupakan perilaku mendekati dan melakukan zina.
Sebagaimana yang tertuang pada pasal 12 RUU P-KS akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi para pelaku zina. Rancangan undang-undang ini kentara sekali mengakomodir free sex dan LGBT. Apa yang terjadi ? Bukan tidak mungkin bahwa perilaku free sex, penyimpangan seksual akan menjadi legal di Indonesia.
Komnas Perlindungan Anak (KPAI) menghimpun data bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan melakukan survei di berbagai kota besar di Indonesia ada sekitar 62,7% remaja di Indonesia melakukan hubungan seks pranikah. Ini belum termasuk survei di daerah-daerah pelosok/pedesaan. Kontradiktif sekali undang-undang yang dimaksudkan menjadi jalan keluar namun lebih nampak menjadi payung hukum yang syarat kebebasan.
Standar kebebasan akan senantiasa mendorong pelaku perzinahan, free sex, dan seks menyimpang luput untuk dikenai sansksi selama kedua belah pihak melakukan aktivitas keji tersebut atas dasar suka sama suka tanpa melalui paksaan. Seks pranikah bukan menjadi hal yang tabu lagi. Keberadaan kaum LGBT yang dulu dinilai sebagai virus yang menular akan semakin mendapatkan tempat di hati publik. Bisa dibayangkan perzinahan tersistematis akan semakin massif.
Selain itu, kehadiran rancangan undang-undang ini telah mengakuisisi peran keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi wadah pertama membentuk pemahaman aqidah yang benar, Allah-lah satu-satunya yang berhak mengatur bagaimana pemenuhan gharizah na’u manusia. Memberikan bekal pendidikan cara pergaulan kehidupan umum adalah terpisah. Nyatanya perannya justru dimandulkan.
Seksualitas merupakan ranah privat yang tak boleh siapa pun orangnya untuk mengintervensi. Pemilik tubuh memiliki otoritas penuh atas dirinya sendiri sebab dirinya sendirilah yang mengerti kondisi dan hasrat serta kebutuhan fisiknya bukan orang lain tanpa melihat antar relasi. Suami-istri misalnya. Kewajiban istri melayani suami dinegasikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dijungkirbalikan. Artinya agama memiliki tafsir yang salah bahwa wanita seringkali dipaksa tunduk pada doktrin patriarki.
Jelas undang-undang ini mengkhawatirkan karena pro HAM. Banyaknya pasal-pasal multitafsir dimana pemaksaan terhadap kontrol tubuh, pemaksaan dalam berbusana, pemaksaan dalam hubungan seksual antara suami terhadap istri, memaksa mengenakan busana tertentu. Dengan kata lain Islam sebagai agama yang komperhensif tidak dianggap lebih paham dan menjembatani terhadap persoalan kekerasan seksual.
Tentu ini paradigma yang keliru. Islam telah memberikan seperangkat solusi menangani kasus kejahatan seksual. Ada dua upaya pencegahan yakni preventif dan kuratif. Preventif, bagaimana usaha memutus mata rantai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Seperti, larangan membuka aurat, campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat dengan lawan jenis, perintah menundukan pandangan laki-laki, menutup konten-konten porno dimedia-media. Apabila tindakan preventif berhasil dilaksanakan bukan tidak mungkin dorongan hasrat seksual yang berasal dari luar tidak akan bergejolak dan menuntut untuk dipenuhi.
Usaha ini juga didukung dengan ikhtiar kuratif. Menjatuhkan sanksi / hukuman berat bagi para pelakunya. Karena Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas.
Demikianlah Islam menyelesaikan kejahatan seksual. Mustahil berharap pada RUU P-KS mampu memecahkan persoalan ini selama HAM selaku anak kandung liberalisme dijadikan sebagai falsafah berpikirnya.



