Sambangi DPR, PII Wati Tegaskan Tolak RUU P-KS

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tanggapi Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Koordinator Pusat (Korpus) Korps PII Wati menyampaikan pernyataan sikap ke salah satu anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Gerindra.
Koordinator Pusat Korps PII Wati Haslinda baru-baru ini menyampaikan pandangan dan aspirasinya melalui sebuah surat dengan lampiran *Pernyataan Sikap Menolak*.
Surat tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dr.Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc.
“Kami menyadari bahwa keberadaan UU P-KS dalam menangani kejahatan seksual adalah hal yang mendesak sehingga perlu segera di bahas DPR, tetapi harapan kami produk hukum yang di maksud tetap memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat,”kata Haslinda.
Misalnya, ia mencontohkan tentang frasa *kekerasan seksual* yang termaktub dalam RUU P-KS.
“Ini multitafsir sehingga penerapannya akan berbenturan dengan subjektifitas pelaku dan korban dan beberapa pasal didalamnya,” tambahnya.
PII Wati juga, tambahnya, telah membaca naskah akademik dari RUU P-KS dan menurutnya apabila RUU P-KS ini disahkan dapat menghancurkan masa depan bangsa dan moral pelajar melalui sekulerisasi nilai nilai agama.
“Maka kami menolak RUU P-KS ini dan meminta DPR meninjau kembali RUU P-KS dan menerima usulan dari pihak kontra dan kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan cerdas agar mampu memberikan sikap dan pilihan yang bertanggungjawab terhadap isu isu yg bergulir,” tambah Roro, Ketua divisi Kajian isu korpus PII Wati, dari tempat yang berbeda
PII Wati juga juga mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk terus mendukung upaya upaya mengantisipasi persoalan sosial seperti zina, LGBT dan kerusakan moral.





carilah diAL QURAN solusinya pasti beres.