Nasional

Begini Cara Kerja Satu Data Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juni lalu.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.”

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi berharap Perpres itu dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data. Sebab, selama ini, perbedaan data kerap terjadi termasuk antar kementerian/lembaga (K/L).

Taufik mengatakan, terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam Perpres tersebut. Antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

“Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran”, bertempat di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi. Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat.

Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah.

Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata. Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memulai prakarsa e-Government atau pemerintahan elektronik. Peta jalan e-Government2016 – 2019 telah dirumuskan. Membangun e-Governmentjelas tidak lepas dari upaya menerjemahkan sistem perencanaan pembangunan dalam sebuah platform tekonologi informasi.

Terkait hal ini, merujuk Rencana aksi OGP tahun 2016-2017 setidaknya telah dipilih lima kota sebagai daerah pengembangan e-Government: DKI Jakarta, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Bandung dan Kabupaten Bojonegoro.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button