Fintech Ilegal Berkedok Pinjaman Online Masih Marak

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kendati sudah banyak korban dari praktik pinjaman online ilegal, namun keberadaan layanan ini masih saja ditemukan.
Dengan iming-iming praktis dan cepat, aplikasi pinjaman online ini pun terus tumbuh bak jamur di musim hujan.
Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.087 perusahaan fintech ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut melebihi jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK, yakni sebanyak 113 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi dengan skema peer to peer (P2P) lending alias menyalurkan pinjaman langsung kepada individu maupun kelompok atau sebaliknya melalui fasilitas online.
Pihak OJK mengklaim telah menyetop layanan fintech ilegal tersebut pada Mei lalu.
Kendati demikian, diakui tidak mudah memberantasnya karena layanan serupa kembali muncul dengan cepat dalam jangka waktu singkat.
Keberadaan layanan ini pun seolah mendapat pasar tersendiri karena masih ada saja masyarakat yang tergoda meminjam dana dengan alasan kepepet.
“Bagaimana mencegahnya, memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak sekadar PR (pekerjaan rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku,” ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Jakarta baru-baru ini.
sumber: sindonews.com




