Kejagung: Kasus Kerugian Jiwasraya Dilakukan Sengaja dan Sistematis

JAKARTA (Jurnalislam.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya bukan risiko bisnis.
Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, ada tindak pidana dari manajemen dan para pengelola investasi yang menyebabkan gagal bayar.
Dugaan pidana tersebut semakin menguat karena penyidikan menemukan adanya kerugian negara dari gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun tersebut.
Bahkan, Febrie menerangkan, aksi melanggar hukum yang menyebabkan gagal bayar dan merugikan keuangan negara itu dilakukan sengaja dan sistematis.
“Penyidikan menganggap, kasus ini bukan karena risiko bisnis. Tapi, ada kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara. Maka itu, dilakukan penyidikan,” kata dia, di Kejagung, Selasa (4/2/2020).
Pernyataan Febrie tersebut menjawab pengacara Arie Soesilo Wibowo yang mengklaim kasus Jiwaraya merupakan risiko bisnis.
Arie adalah kuasa hukum Heru Hidayat, salah satu dari lima tersangka Jiwasraya sejak Januari 2019.
Sementara, Heru merupakan komisaris PT Trada Alam Minera, salah satu pihak swasta yang menerima investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya.
Arie, pekan lalu, saat mendatangi Kejagung mendampingi kliennya, pernah mengatakan belum mengetahui pasti dengan sangkaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya.
Namun, Arie meyakini, kasus yang dialami Jiwasraya adalah risiko bisnis karena menyangkut tentang pembelian saham.
Sumber: republika.co.id




