Tutup Masjid DT, Aa Gym Ajak Masyarakat Ikuti Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, menyeru umat untuk lebih memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.
Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat yang berada di daerah darurat wabah Covid-19 tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid.
“Hari ini Rabu (18/3) diserukan kepada semua santri, jamaah, dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Aa Gym, Rabu (18/3) malam.
Aa Gym menyampaikan, pihaknya menghargai perbedaan pendapat masing-masing pribadi. Namun, menurut dia, cukuplah fatwa MUI dari para ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah serta amalan umat Islam, khususnya di Indonesia.
Bagi yang tidak memungkinkan shalat jamaah di masjid, dai kondang asal Bandung ini menyarankan umat Islam shalat di rumah sesuai dengan anjuran fatwa MUI. Insya Allah niat dan kebiasaan umat Islam ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama meski shalat di rumah untuk sementara waktu.
“Kami shalat di rumah. Masjid-masjid dalam naunganan Pesantren Daarut Tauhid juga ditutup sementara untuk shalat jamaah dan shalat Jumat,” ujarnya.
sumber: republika.co.id




