Fenomena Kaum LGBT Saat Ini di Indonesia.
LESBIAN, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan isu lama yang kini hadir kembali menjadi berita hangat di kalangan dunia Intersional, maupun di Indonesia. Isu ini mulai hadir kembali setelah keputusan mengejutkan yang diambil oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) melalui Hakim Anthony Kennedy pada Juni 2015 mengenai diterimanya tuntutan Obergefell, yaitu pemimpin kaum LGBT AS yang menginginkan agar pernikahan sesama jenis bisa dilegalkan di AS.
Mungkin bagi masyarakat Indonesia, isu ini tidak terlalu menarik apalagi tidak berdampak signifikan bagi Indonesia. Namun nyatanya, salah satu artis Indonesia yaitu Aming, yang dikenal juga sebagai penyuka sesama jenis, ikut hadir dalam karnaval di Amerika pasca pernikahan sesama jenis di legalkan disana.
Selain itu, saat ini kaum penyuka sesama jenis tidak lagi malu untuk menunjukkan identitasnya dan bahkan mereka tidak ragu lagi untuk menggalang massa agar komunitas diantara mereka semakin banyak dan dapat diterima di masyarakat luas. Contohnya, saat ini para netizen penikmat media sosial dihebohkan dengan adanya account Instagram yang menamai dirinya adalah gay_bandung, dimana di dalam account Instagram tersebut berisikan foto-foto lelaki yang sedang melakukan hubungan “intim” sesama jenis dan di Instagram tersebut langsung terkoneksi dengan aplikasi Line, sehingga para followers bisa berkomunikasi langsung dengan pemilik account tersebut.
Selain Instagram, banyak website yang kini sangat terang-terangan memfasilitasi para penyuka sesama jenis untuk menemukan komunitasnya seperti www.jakartagaypersonal.com dan www.gayxchange.com. Hal ini adalah contoh nyata dimana kaum penyuka sesama jenis semakin hari semakin merdeka mengembangkan sayapnya di kehidupan bermasyarakat. Bahkan, banyak berita yang menyebutkan bahwa kaum tersebut mengincar anak-anak dibawah umur sebagai korban.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing-masing seperti yang dikatakan oleh para pakar HAM seperti Van Boven dalam tulisannya yang berjudul Distingishing Criteria of Human Rights, ”hak untuk bebas berserikat mengandung unsur hak kebebasan maupun hak sosial dan kebebasan beragama menunjukkan ciri khas hak pribadi maupun kolektif”. Selain itu, Peter R. Baehr dalam bukunya yang berjudul Human Rights Universality in Practice mengatakan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut”. Tetapi jika kita telaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang memiliki batasan-batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar kesusilaan, agama, maupun keutuhan bangsa?
Nyatanya, dengan banyaknya berita mengenai LGBT yang beredar luas di masyarakat Indonesia, banyak yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya kaum LGBT tersebut dan bahkan banyak orangtua yang resah dengan keamanan anak-anaknya dengan adanya isu tersebut.
Mengenai hal itu, Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia dalam Pasal 30 No.39 Tahun 2009 tentang HAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” dan Pasal 35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Menurut masyarakat Indonesia yang tidak setuju dengan adanya kaum LGBT, LGBT tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia, dimana masyarakat Indonesia dikenal dengan adat dan agamanya yang sangat kental sehingga kenyamanan dan keamanan mereka untuk bersosialisasi dengan bebas pun terenggut. Kini, masyarakat Indonesia satu sama lain bersikap lebih waspada dan mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat Indonesia terbagi menjadi dua golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.
Di dalam agama Islam, dimana agama Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia, Allah SWT melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang–orang yang menyukai sesama jenis, seperti lesbi ataupun gay, biseksual, dan transgender.
Dari uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwa sangat tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Dimana Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat yang menghargai tradisi dan agamanya masing-masing. Yakinkah kita apabila golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia tidak akan membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan? Sungguh sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok LGBT di Indonesia.
Penulis adalah alumni Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM



