Berhubungan Suami Istri Ketika Sedang Haid? Ketahui Apa Yang Harus Anda Lakukan!

Jurnalislam.com – Hubungan suami istri atau yang lebih populer dalam syari’ah dikenal dengan istilah jima’ menjadi permasalah penting yang perlu dibicarakan karena tidak jarang retaknya hubungan rumah tangga antara suami dan istri disebabkan jima’ yang bermasalah. Diantara permasalah yang mungkin timbul dalam jima’ adalah tuntutan suami untuk berjima’ dengan istrinya, padahal istri sedang haid. Insya Allah dalam artikel ringkas ini akan dibahas seputar permasalahan jima’ ketika istri sedang haid.
HUKUM JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID
Jima’ dengan istri yang sedang haid hukumnya haram, sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid” maksudnya jima’ (hubungan seks) di kemaluannya, khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Pembatasan dengan kata “menjauhkan diri pada tempat haid” menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang sedang haid, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima’.” (Shahih Ibnu Majah no. 527, Muslim no. 302)
Istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haid hukumnya haram baik bagi suami maupun istri. Suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Al-Jawab Lil Mar’ah, Syaikh Utsaimin)
BOLEH BERCUMBU TANPA JIMA’
Walaupun jima’ pada saat istri sedang haid dilarang, tapi masih memungkinkan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya bahwa boleh bercumbu dengan istri yang haid dan menyentuhnya tanpa jima’.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al-Mughni (3/84), Al-Muhadzab (1/187))
Dari Maimunah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid. Ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR Bukhari no. 64)
HUKUM ORANG YANG JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarhu Muslim jilid 3 hal 204 mengatakan, “Apabila seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan istri yang sedang haid melalui kemaluannya maka ia menjadi kafir murtad. Kalau ia melakukannya tanpa meyakini kehalalannya, misalnya jika ia melakukannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarah (denda). Jika ia jima’ dengan istrinya yang sedang haid dengan sengaja (tanpa meyakini kehalalannya, pent) dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar dan ia wajib bertaubat.”
KAFFARAH JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID DENGAN SENGAJA
Bagi yang melakukannya dengan sengaja, para ulama berbeda pendapat tentang apakah ada kaffarah (denda) yang harus dibayar oleh suami ataukah tidak? Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kaffarah yang harus dibayar dan sebagian yang lain mengatakan ada kaffarah yang harus dibayar. Perselisihan pendapat ini ada karena adanya perbedaan di dalam menilai keshahihan dalil-dalil yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, berkata,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang yang mendatangi isterinya (jima’) dalam keadaan haid untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.” (HR Ahmad no. 2015 dan Abu Daud no. 230)
Para ulama yang menilai shahih hadits ini, seperti Imam Ahmad dan Imam Nawawi berpendapat bahwa ia wajib membayar kaffarah. Dan sebagian ulama yang lain dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa ia tidak wajib dan hanya sunnah membayar kaffarah karena menilai hadits ini tidak sampai pada derajat shahih. Dalam masalah ini Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz lebih menguatkan pendapat yang mewajibkan membayar kaffarah. Allahu a’lam bish showab.
BERAPA NILAI KAFFARAH YANG HARUS DIBAYAR?
Kaffarah adalah sedekah yang diberikan kepada fakir miskin dan jumlahnya berbeda menyesuaikan jima’ yang dilakukan di awal atau akhir waktu haid.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara mauquf, ia berkata, “Jika ia jima’ dengan isterinya di awal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.” (HR Abu Daud no. 238)
Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafi’i.
Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 Dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah Dinar. (Ma’alim Sunan karya Al Khithabi jilid 1 hal. 181)
Berdasarkan keterangan di atas, kaffarah yang harus dibayar bukanlah 1 gram emas, tapi 1 Dinar emas.
BERAPA NILAI 1 DINAR?
1 Dinar = 4,25 gr emas
Harga 1 gr emas berdasarkan situs harga-emas.org per 21 April 2016, jam 08:16 adalah Rp 567.000,00.
1 Dinar = 4,25 gr x Rp 567.000,00 = Rp 2.409.750,00
1/2 Dinar = Rp 1.204.875,00
Jadi kaffarah yang harus dibayarkan oleh orang yang jima’ dengan istrinya dalam keadaan haid adalah sedekah senilai Rp 2.409.750,00 atau Rp 1.204.875,00 (kurs 1 gr emas = Rp 567.000,00).
APAKAH KAFFARAH JUGA DIBAYARKAN OLEH ISTRI?
Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah dan Syaikh Utsaimin rahimahumallah merincinya sebagaimana berikut:
a. Jika istri dipaksa dan tidak mengelaknya maka dia tidak berdosa dan juga tidak membayar kaffarah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,
“Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”
b. Jika istri tidak dipaksa, tapi ia melayaninya dengan sukarela maka ia juga harus membayar kaffarah bersama suaminya.Masing-masing mereka membayar satu Dinar atau setengah Dinar.
HUKUM JIMA’ DENGAN ISTRI YANG SUDAH SELESAI HAID TAPI BELUM MANDI BESAR
Allah subhâhanu wa ta’âlâ berfirman,
وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
“Dan janganlah kalian mendekati (jima’) mereka (istri) sampai mereka (istri) suci. Apabila mereka (istri) telah bersuci (mandi besar) maka datangilah mereka itu (istri) di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu (farji). Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” (QS Al-Baqarah: 222)
Ibnu Katsîr rahimahullâh menjelaskan, “Para ulama telah sepakat bahwa apabila haid seorang wanita sudah selesai, tidak halal bagi suami untuk berjima’ dengannya sampai ia mandi besar atau tayammum jika ia memiliki udzur (alasan) syar’i untuk tidak mandi besar dengan memenuhi syaratnya. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Yahyâ bin Bukair, salah seorang guru Imam Bukhârî dari madzhab Mâlikî bahwa boleh bagi suami berjima’ dengan istrinya semata-mata bersandar pada selesainya darah haid (walaupun belum mandi besar). Pendapat yang sama juga dinukil dari Ibnu Abdil Hakam. Demikian juga Al-Qurthubî meriwayatkan pendapat yang sama dari Mujâhid, Ikrimah, dan Thâwus sebagaimana telah dijelaskan. Imam Abû Hanîfah rahimahullâh, walaupun beliau juga berpendapat halal bagi suami berjima’ dengan istrinya semata-mata bersandar pada selesainya darah haid dan tidak memerlukan mandi besar, tapi beliau menjelaskan bahwa kebolehan tersebut ada jika darah haid tersebut tidak lagi keluar pada waktu lebih dari batas waktu maksimal haid yaitu 10 hari menurut pendapat beliau. Dan tidak sah jika darah haid selesai sebelum 10 hari.”
Dari penjelasan Ibnu Katsîr rahimahullâh di atas, bisa disimpulkan berdasarkan pendapat mayoritas ulama bahwa jima’ dengan istri yang sudah selesai haidnya tapi belum mandi besar adalah haram. Pendapat inilah yang lebih sesuai dengan lafal ayat di atas.
Para ulama juga berselisih pendapat dalam masalah ini. Madzhab Hambalî berpendapat tidak ada kaffarah bagi suami yang jima’ dengan istrinya setelah berhenti darah haid dan belum mandi besar. Sementara Qotâdah dan Al-Auzâ’î berpendapat wajib membayar kaffarah setengah Dinar.
Pendapat yang râjih (kuat) dalam masalah ini adalah tidak ada kewajiban membayar kaffarah karena jima’ yang dilakukan tidak terjadi ketika sedang haid, tapi terjadi sebelum mandi besar. Maka perbuatan ini hanya mengakibatkan dosa saja dan wajib bertobat darinya.
Al-Bahûtî dari madzhab Hambalî menjelaskan dalam Kasysyâf Al-Qonnâ’, “Tidak wajib membayar kaffarah jika jima’ terjadi setelah darah haid berhenti dan sebelum mandi karena demikianlah makna yang tersurat dalam ayat yaitu dalam keadaan istri sedang haid dan ia bukan wanita yang sedang haid (karena darah haidnya sudah berhenti).”
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa jima’ yang terjadi setelah darah haid berhenti dan sebelum istri tersebut mandi besar hanyalah merupakan pelanggaran syari’ah yang berkonsekuensi dosa yang wajib ditobati dan tidak wajib membayar kaffarah.
Allâhu a’lam bish showâb.
Abu Hamzah | Jurnalislam




