Nasional

Ada Pihak Suruh Baca UU Ciptaker, Tapi Draf Tidak Dapat Diakses

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar juga menilai, UU Ciptaker dibuat dengan cara tidak transparan.

Publik dan sebagian lembaga negara tidak mendapatkan naskah RUU Ciptaker, tapi tiba-tiba RUU itu sudah ada di DPR.

“Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan,” kata Zainal, Rabu (7/10).

Zainal juga menilai, penyusunan UU tersebut, sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law Cipta kerja memuat 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal dari belasan klaster.

“Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat,” tambah dia.

Selain itu, menurutnya, penyusunan UU Ciptaker tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Menurut Zainal, penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.

“Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang drafnya,” paparnya.

Atas dasar itu, menurut Zainal, UU Ciptaker sangat pantas diuji materi ke ke Mahkamah Konstitus (MK).

“Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan,” ujar Zainal.

Sumber: republika.co.id

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button