Ahli: Perundang-undangan Indonesia Belum Mengenal Istilah Persekusi
JEMBER (Jurnalislam.com) – Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Emy Kholifah R. MSi, mengatakan bahwa istilah persekusi yang kini ramai mencuat di media kurang pas, sebab Undang-undang di Indonesia belum mengatur hal itu. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Mencegah Persekusi yang diadakan oleh Polres Jember di Hall News Sari Utama, Jl. Hayam Wuruk Kaliwates, Kamis (8 /6/2017).
Baca juga : Kriminalisasi Kian Menjadi, UBN: Pemerintah Semakin Represif
“Istilah persekusi merupakan penderitaan yang diakibatkan oleh sebuah tindakan yang termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa seperti Genosida atau kejahatan perang lainnya. Sehingga harus ada definisi yang lebih spesifik lagi untuk mendefiniskan perbuatan yang saat ini dilakukan oleh beberapa kelompok dan sedang ramai jadi perbincangan. Istilah persekusi kurang pas untuk disematkan apalagi Undang-undang di Indonesia belum mengatur hal itu,“ terangnya.
Senada dengan Emy, pembicara lainnya, Dr. Nurul Gufron, SH. MH menyampaikan bahwa persekusi ditinjau dari pandangan hukum merupakan sebuah jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan dalam statuta Roma Mahkamah hukum Internasional.
“Hukum perundang-undangan Indonesia sendiri belum mengatur masalah persekusi dan hanya mengadopsi undang-undang tentang HAM pasal 9 untuk memberikan sanski pada pelaku persekusi,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Acara juga dihadiri oleh pejabat dari Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Jember dan Rektor beberapa Perguruan Tinggi di Jember, serta Ketua FKUB Jember, perwakilan ormas-ormas Islam di Jember, dan organisasi kepemudaan (OKPK) dan Organisasi Kemahasiswaan se-Jember.
Baca juga: GNPF MUI Serukan Umat Islam Lakukan Qunut Nazilah
Dari beberapa tokoh yang hadir, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Jember Ustadz Muhammad Faidzin memberikan tanggapan terkait tudingan persekusi kepada salah satu ormas Islam di Jember yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
“Yang ditudingkan persekusi sebenarnya merupakan sebuah reaksi akibat adanya penghinaan terhadap tokoh, ulama ataupun kelompok tertentu melalui sosial media. Dalam aksi tersebut itu pun bukan diancam, tapi diklarifikasi atau tabayyun apakah benar yang bersangkutan mengatakan demikian di sosial media, jika benar kita suruh dia untuk meminta maaf,” jelasnya.
“Jadi tidak benar jika hal tersebut dikaitkan perbuatan mengancam atau mengintimidasi,” tandasnya.
Reporter: Budi Eko


