Nasional

Bank Digital Harus Dikontrol untuk Keamanan Nasabah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Digitalisasi pada layanan perbankan tidak bisa ditolak lagi. Perusahaan rintisan di bidang finansial teknologi (fintek) dan bank konvensional perlahan-lahan menciptakan layanan keuangan secara digital.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan bank digital atau neo bank ini tidak bisa dihindari sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi (TI).

Dia menyatakan pemerintah harus menyiapkan lembaga pendidikan formal, seperti akademi perbankan, fakultas ekonomi, informasi (pelatihan dan kursus), untuk era menghadapi era teknologi digital.

Dalam perkembangan layanan digital ini, tentu memerlukan payung hukum yang jelas dan rigid. Aturan tersebut harus melindungi perbankan dan konsumen. Dunia digital merupakan ranah tak berbatas yang memerlukan kehati-hatian untuk menghindari kejahatan siber. Maka, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera merespon kecepatan perkembangan ini.

“(Harus ada) Peraturan yang mewajibkan perbankan digital melaporkan sejak perencanaan. Tujuannya, agar OJK dan pemerintah bisa melakukan kontrol yang baik. Tentu OJK dan pemerintah juga harus selalu meningkatkan keahlian personalnya,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Berkembangnya bank digital dan fintek ini menjadi tantangan bagi bank-bank konvensional. Mereka harus cepat beralih dan beradaptasi dengan era baru ini.

Sumber: sindonews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button