BeritaHeadline NewsNasional

Bapas Banten Dukung JR Pasal Perzinahan

SERANG (Jurnalislam.com) – Balai Permasyarakatan (Bapas) Serang, Banten melalui tim Humasnya Tri Hartarto, mendukung usaha AILA dan Persistri mengajukan Uji Materi (Judicila Review) Pasal Perzinahan dan LGBT.

“Saya sepakat dan mendukung usaha AILA untuk melakukan uji materi atau Judicial Review dengan tujuan memperketat hukuman bagi para pelaku perzinahan dan LGBT,” katanya kepada Jurnalislam di Kantor Bapas Cijawa, Serang, Jumat (9/9/2016).

Ato, sapaannya, mengatakan, meski Indonesia belum melegalkan LGBT berkembang tapi tidak mustahil bisa dilegalkan seperti di negara-negara demokrasi lainnya.

Berkaitan dengan penjualan anak untuk prostitusi kaum gay di Bogor beberapa waktu lalu lanjutnya, Bapas menentang keras Human Trafficking.

“Perdagangan anak harus diselamatkan, masa depannya salah satu hak anak dalam konvensi anak. Aparat harus bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengawal dan melindungi anak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, AILA mengajukan Uji Materi untuk 3 pasal dalam KUHP. Yakni pasal 284, 285 dan 292 tentang Perzinahan.

Related Articles

Back to top button