Nasional

Berikut Kronologi Kemenag Batalkan Hadiri Diskusi Forsalam soal Deradikalisasi

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kabid pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. Nur Abadi, S.Ag, M.Pd, yang sedianya siap menjadi salah satu narsum pada acara yang digelar Forum Studi Aktivis Islam (Forsalam).

Baca: Materi Jihad dan Khilafah Akan Dihapus, Formasalam Gelar Diskusi Deradikalisasi ala Kemenag

Secara sepihak, beliau tiba-tiba membatalkan diskusi bertajuk “Urgensi Deradikalisasi melalui Peraturan dan Keputusan Menteri Agama”, padahal sejumlah publikasi telah menyebar.

Pihaknya sengaja dihadirkan untuk memaparkan dan mensosialisasikan keputusan dan peraturan Kementerian Agama tentang wacana-wacana untuk menanggulangi paham radikalisme seperti Peraturan Larangan Jenggot dan celana cingkrang oleh PNS, SKB 11 Menteri, Peraturan Majelis Taklim dan Puncaknya penghapusan Materi Khilafah dan Jihad di kurikulum Madrasah

“Selain untuk sosialisasi peraturan dan keputusan kemenag, juga agar diskusi publik berjalan dua arah dan berimbang,” ucap Amru Huda selaku sekjen Forsalam kepada JurnalIslam di Gets Hotel, Ahad (19/1/2020).

Berikut ada kronologi pembatalan oleh perwakilan Kemenag Jateng

(13/1), Drs. H. Nur Abadi, S.Ag, M.Pd, yang sedianya menjadi salah satu narsum pada acara Diskusi Publik tiba² membatalkan kehadirannya dengan alasan yang tidak jelas setelah panitia memberitahu bahwa publikasi acara sudah beredar luas di Sosmed baik dalam bentuk video teaser ataupun flyer.

(14/1) Drs. H. Nur Abadi, S.Ag, M.Pd (Kabid Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren – Kanwil Kemenag Jateng) meminta panitia agar berkomunikasi lebih lanjut dengan bapak Drs. H. Ahyani, Msi, selaku Plt. Kanwil kemenag Jateng.

Selanjutnya pihak panitia langsung menghubungi Bapak Drs. H. Ahyani, Msi agar dicarikan pengganti narsum untuk Bapak Nur Abadi.

Dan akhirnya Bapak Ahyani menyatakan tidak bisa mengirim wakilnya untuk menjadi narsum pada acara tersebut dengan alasan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan peraturan dan keputusan Menteri Agama ke ranah publik kecuali apa yang telah dijelaskan oleh Menteri Agama dan Wakil Menteri RI.

H-2 (17/1) ketika panitia menyerahkan surat pemberitahuan (meskipun akhirnya berubah menjadi Surat Izin ) ke pihak Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur, pihak kepolisian menawarkan bantuan untuk mencarikan narsum pengganti dari Kemenag Jateng, dengan alasan agar Diskusi Publik berjalan dua arah dan berimbang. Panitia pun dengan senang hati menyetujuinya.

Malam Ahad (18/1) pihak Polrestabes menghubungi ada 13 tokoh yang ditelepon, hingga akhirnya satu-sattnya yang sanggup adalah Wakil Rektor UNIMUS (Univ. Muhammadiyah Semarang) Dr. KH. Hardiwinoto, M.Si

Dr. H. Hardiwinoto, Msi. (WR II Unimus bidang Kepegawaian dan Keuangan memaparkan dari sisi sejarah tentang perjuangan dan dakwah sejak era para Wali di tanah Jawa, Pangeran Diponegoro sampai KH Ahmad Dahlan yang juga dicap “radikal” pada masanya

Related Articles

One Comment

  1. nampaknya kemenag sebenarnya siap berdialog, tapi pengendalinya adalah rezim yang tidak siap berdialog…. makin jelas rezim otoriter, tidak mengedepankan dialog kepada ummat, langsung main tuduh radikal seenaknya… radikal itu ga papa, yang masalah itu sekuler kayak rezim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button