BPJPH Masa Transisi, Kewenangan Sertifikasi Halal Kembali ke MUI
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi mengemballikan kewenangan pemberian sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang seharusnya kini ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Wamenag Zainut Tauhid mengatakan hal ini karena Kemenag sedang mempersiapkan sistem tersebut.
“Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.
Jadi, yang melatarbelakangi pengembalian urusan cap halal ke MUI karena Kemenag belum maksimal mengurusi layanan sertifikasi halal itu. Badan Kemenag yang mengurusi sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pada praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal,” kata Zainut.
Sumber: detik.com




