Densus 88 Salah Tangkap Lagi, Pengamat: Efek Kerja Su’udzonisme
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra-terorisme, Harist Abu Ulya menilai, kasus salah tangkap Densus 88 kepada dua orang warga Solo pada Selasa (29/12/2015) adalah bukti kesekian kalinya aparat Densus 88 tidak profesional.
“Untung ini masih hidup, kalau mati terus apa jadinya?” ujar Harits kepada Jurnalislam, Rabu (30/12/2015).
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu menjelaskan, kesalahan konyol yang dilakuka Densus 88 itu disebabkan karena kerja Densus 88 dalam menangani terorisme didasarkan pada buruk sangka (su’udzon).
“Ini efek kerja berdasarkan "su'udzonisme" dalam isu terorisme,” cetusnya
Berbeda halnya jika menyikapi aparat menyikapoi kasus teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada kasus OPM, lanjut Harits, polisi lembek dan berdalih kerja tidak boleh berdasarkan asumsi dan dugaan, tapi harus kembali kepada fakta lapangan.
“Ini ambivalensi penegakkan hukum dan sikap hipokrit diskriminatif,” tukasnya.
Lebih lanjut, Harits mengatakan, untuk dua orang korban salah tangkap tentu melahirkan kerugian moril dan materiil yang tidak bisa diukur dengan uang.
“Secara undang-undang korban salah tangkap mereka berhak menggugat, mendapat hak rehabilitasi nama baik dan ganti materiil. Tapi dalam isu terorisme yang tampak sampai saat ini adalah kedzaliman murokab (berlipat-red),” tegasnya.
“Sudah jadi korban salah tangkap, kemudian dilepas begitu saja. Permintaan maaf saja tidak, apalagi terpenuhinya hak lebih dari itu,” sambung Harits.
Tampak sekali dalam isu terorisme, penindakan hukum menunjukkan kulminasi penguapan keadilan di Indonesia. “Kondisi seperti ini menurut saya akan terus bergulir sepanjang rezim ini setia berputar pada orbit kepentingan asing," pungkasnya.
Reporter: Findra | Editor: Ally | Jurnalislam




