Dewan Syariah Desak DPRD Kota Surakarta Sahkan Perda Anti-Miras
SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama umat Islam mendatangi Gedung DPRD Kota Surakarta Jl. Adi Sucipto No. 143, Jumat (20/1/2017). Mereka meminta agar Dewan segera menerbitkan Perda Anti Miras.
“Kita mewakili masyarakat Surakarta meminta akan segera diterbitkannya payung hukum tentang larangan miras agar dari kepolisian bisa tegas melakukan pemberantasan Pekat (penyakit masyarakat),” kata salah satu oratos dari Kaksi, Sigit.
“Karena miras adalah sumber dari segala kejahatan. Pemerasan, penipuan,pencurian,perampokan pemerkosaan semua satu muaranya yaitu miras,”sambungnya.
Sementara itu, Ustadz Mas’ud Mujahid dari DSKS meminta agar DPRD serius dalam menggodok Perda miras. Ia mengatakan, para ulama di Solo telah memberikan rancangan tentang larangan miras beberapa tahun yang lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Kita akan terus akan datang agar segera ada keterangan yang jelas dan segera disahkan undang-undang anti miras. Karena ketika kemungkaran dibiarkan di suatu daerah maka Allah akan murka,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan DSKS lainnya, Muhammad Kalono, MH mengatakan, pelarangan miras tidak bertentangan dengan undang-undang namun justru melaksanakan pasal 30 KUHP tentang larangan menjual miras.
‘Maka kita meminta kearifan dan keadilan dari Polresta Surakarta, karena salah satu tugas kepolisian adalah menanggulangi miras dan itu perintah undang-undang,” ujarnya.
Reporter: Arie



