Nasional

DSKS Minta Pemkot Solo Batasi hingga Larang Peredaran Daging Anjing

SOLO (Jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Balaikota Surakarta guna melakukan audensi terkait maraknya penjualan makanan berbahan daging anjing di wilayah Soloraya senin, (29/7/2019).

Perwakilan DSKS diterima langsung oleh Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo, dalam audensi tersebut, Humas DSKS Endro Sudarsono memberikan data terkait temuan konsumsi daging anjing di wilayah Solo.

“Diperoleh data 1200 ekor anjing dikonsumsumsi setiap hari di seluruh Surakarta bahkan tercatat terakhir 13.700 ekor anjing dikonsumsi tiap bulannya,” katanya kepada wartawan usai melakukan audensi.

Menurut Endro, daging anjing dalam hukum Islam adalah haram dan juga ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

“Konsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis,” ungkapnya.

Selain itu, kata Endro, makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia.

“Sementara dalam ajaran Islam, jika seseorang makan barang haram maka berpengaruh pada rusaknya ibadah kepada yang bersangkutan,” paparnya.

Untuk itu, DSKS berharap ada regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing.

“Ada baiknya di Soloraya mengikuti komitmen pemerintah kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo untuk melarang makanan berbahan anjing, dengan memberikan modal untuk alternatif usaha yang halal dan barokah,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button