Forum RT/RW: Melanjutkan Reklamasi adalah Pelanggaran Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Forum RT/RW, Mustaqim Dahlan mengatakan, melanjutkan rencana reklamasi Teluk Jakarta adalah sebuah pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Musyawarah Besar Warga Jakarta di Warung Venus, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Mustaqim menyatakan, ketika gugatan di PTUN dimenangkan kaum nelayan, maka amanat undang-undang reklamasi pulau G dihentikan sebab izin yang dikeluarkan gubernur ilegal.
“Kalau hari ini mau dilanjutkan juga, ini artinya sudah melanggar undang-undang, sudah ada perbuatan melanggar hukum, baik itu pribadi Basuki Tjahja Purnama maupun sebagai jabatannya Gubernur DKI Jakarta. Ini adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
“Nah kalau ini dibiarkan, kan negara kita negara hukum, maka harus kita patuhi keputusan hukum, keputusan Pengadilan. Kalau pemerintah hari ini tidak mengakui keputusan Pengadilan, tidak taat kepada hukum yang ada, kemana lagi rakyat kita bisa berlindung,” tambahnya.
Konferensi pers sebagai persiapan aksi bersama seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan sikap menolak pemimpin yang tidak pro terhadap rakyat.
Aksi yang akan dihadiri tokoh nasional ini sedianya akan diadakan tanggal 18 September 2016 di Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta Barat.




