FPI Serukan Umat Islam Kawal Kasus Kriminalisasi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
JAKARTA (Jurnalislam.com)–Bareskrim Mabes Polri menetapkan ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ucaran kebencian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Front Pembela Islam (FPI) menyerukan agar umat Islam mengawal kasus kriminalisasi ustaz Zulkifli M Ali. Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis menyebut status tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan terhadap ulama yang memberikan selalu memberi peringatan tentang kondisi akhir zaman.
“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk membela dan melindungi KH. Zulkifli Muhammad Ali dari kriminalisasi,” kata KH Shabri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2017).
Hari ini juga, FPI menyerukan agar umat Islam hadir langsung dalam pemeriksaan ustaz Zulkifli. “Menyerukan kepada umat Islam untuk mengawal pemeriksaan KH. Zulkifli Muhammad Ali pada hari Kami 1l8 Januari 2018. dengan memulai Sholat Zhuhur bersama di Masjid Al-Makmur Tanah Abang untuk kemudian bersama mendampingi KH. Zulkiili Muhammad Ali ke proses penyidikan,” pungkasnya.


