Nasional

GNPF MUI Desak Majelis Hakim Segera Keluarkan Surat Penahanan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berkomitmen dan akan tetap dengan bersungguh-sungguh mengawal sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, berdasarkan pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda.

”Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah UU ini,” ucap Ketua Tim Advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Kapitra juga meminta majelis hakim untuk segera membuat surat penahanan Ahok agar didapat rasa keadilan bagi semua masyarakat.

“Sehingga tidak ada prasangka buruk bahwa hukum itu diskriminasif. Dan kami juga meminta kepada majelis untuk mempertimbangkan bahwa keinginan ini adalah aspirasi besar umat Islam Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, mereka juga pemerintah untuk membebastugaskan Ahok sebelum diberhentikan. Apalagi Ahok, saat ini sebagai peserta pilkada. Ini agar pemerintahan di DKI berjalan profesional tanpa kepentingan politik.

”GNPF siap menjadi mitra sinergi dengan pemerintah. Agar potensi yang ada pada GNPF dapat dijadikan energi dan kekuatan untuk menciptakan keadilan dan kesamaan di mata hukum. GNPF tidak memiliki agenda selain itu dan tidak ada keinginan gerakan yang inskonstitusional dan apalagi perebutan kekuasaan,” tegasnya.

Reporter: M Firdaus

Related Articles

Back to top button