Nasional

Habib Rizieq Dikabarkan Pulang Bulan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan kembali Indonesia pada 15 Agustus 2017.

“Kita akan jemput ke sana,” kata Kapitra di Jakarta, Rabu (2/8/2017) dilansir Antaranews.

Kapitra mengatakan Habib Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum berkenaan dengan tuduhan penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi.

Ia menambahkan Habib juga akan menghadiri perayaan Milad FPI yang akan berlangsung dalam bulan ini.

Kapitra berharap Kepala Polda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, bisa menyelesaikan persoalan hukum Habib Rizieq sesuai ketentuan.

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar.

Habib Rizieq dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara terhadap Firza digunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Sejumlah pakar menegaskan bahwa bukti screenshot chatting HRS dan Firza itu palsu. Namun kepolisian tetap menetapkan HRS sebagai tersangka.

Related Articles

Back to top button