Tak Ada Dendam Pribadi, Habib Rizieq Hanya Ingin Hukum Ditegakkan
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Syihab, saksi ahli agama yang dihadirkan dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, kehadiran dirinya dalam persidangan bukan karena dendam pribadi.
“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapa pun, sayan ingin hukum ditegakkan,” tegasnya dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (28/2/2017), sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).
Habib menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan kepada Islam. “Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap Islam,” kata Pembina GNPF-MUI itu.
Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta ulama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.
Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)



