Ingin Moderasi, Kemenag Review 155 Buku Pelajaran Agama
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan penguatan moderasi beragama.
Di antara upaya yang telah dilakukan Kemenag dalam penguatan moderasi beragama, yaitu menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi.
“Insya Allah, buku ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Selanjutnya, pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek fiqih, kedepan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual.
Kemenag juga melakukan Diklat 160 instruktur moderasi beragama yang terdiri dari 60 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan 100 Ketua Dema/BEM PTKI.
“Kemudian, kami juga menerbitkan 12 Buku Pendidikan Agama Islam berperspektif moderasi beragama. Juga pedoman implementasi moderasi beragama di bidang pendidikan Islam,” tutur Fachrul.
Dalam konteks akademik, pendirian rumah moderasi beragama di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus digalakkan, seperti UIN Bandung, IAIN Pekalongan, UIN Walisongo Semarang, STAIN Kepulauan Riau, dan IAIN Bengkulu. Kemenag juga akan menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan, baik diklat teknis tenaga administrasi maupun diklat teknis substantif.
“Serta penyuluhan agama dan bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fachrul menuturkan, Kemenag juga melakukan kick off program pencegahan radikalisme bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (guru, kepala madrasah, TU madrasah, dan pengawas madrasah) bekerjasama Setara Institute. “Ini sudah kami lakukan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kabupaten Malang,” ucap Fachrul.
Kemudian, kemah lintas paham keagamaan Islam. Kegiatan ini menjadi ikhtiar kementerian agama untuk memperkuat jalinan Ukhuwah Islamiyah dan meminimalisir potensi konflik.
Termasuk juga untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan terhadap umat.
“Dalam beragam kesempatan bertemu dengan tokoh agama, baik di MUI, ICMI, Permabudi, Walubi, Matakin, PGI, KWI, serta NU, Muhammadiyah, dan lainnya, kami menggarisbawahi pentingnya sinergi bersama memperkuat moderasi beragama,” katanya.
Lebih jauh, Fachrul berpendapat, sejumlah indikasi menunjukan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Hal ini bahkan diindikasi sudah masuk pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemenag, kata dia, bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju di awal kerjanya melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019.
“SKB ini menjadi upaya bersama 11 Kementerian dan Pimpinan Lembaga, termasuk di dalamnya Kementerian Agama,” katanya.
Di antara 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN, salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.




