Jenderal Israel Akui : Kami Tidak Bisa Kalahkan Hamas
GAZA (Jurnalislam.com) – Israel dan Palestina sama sama memiliki kepentingan, dan Hamas harus tetap berkuasa di Jalur Gaza untuk mencegah wilayah Gaza jatuh ke dalam kehancuran, kutipan pernyataan seorang jenderal Israel, Selasa (12/05/2015).
Pernyataan Mayor Jenderal Sami Turgeman itu dilaporkan dalam surat kabar terlaris Israel, Yedioth Ahronoth, dan menempatkan Hamas dalam pandangan yang lebih pragmatis daripada komentar lain tentang kelompok yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
"Israel dan Hamas sama sama memiliki kepentingan, termasuk dalam situasi saat ini, yang tenang dan tentram serta bertumbuh dan makmur," kata jenderal, yang bertanggung jawab atas pasukan Israel di Gaza dan perbatasan Mesir.
"Tidak yang bisa mengganti Hamas sebagai penguasa di Jalur Gaza. Penggantinya adalah IDF (Pasukan Pertahanan Israel) dan aturan yang kacau … dan kemudian situasi keamanan akan jauh lebih bermasalah," katanya.
"Saya tidak tahu bagaimana operasi berikutnya akan terlihat. Dan akan memakan waktu lebih dari satu bulan untuk prestasi yang signifikan dan kita harus mempersiapkan diri menemui realitas seperti itu. Bagi Hamas, jumlah korban tewas dan jumlah serangan dari kami bukan merupakan ukuran keberhasilan atau kurangnya keberhasilan mereka. Yang penting adalah bahwa mereka tidak kalah dan tetap berkuasa. " tambahnya.
Seorang juru bicara militer Israel tidak membantah keakuratan kutipan yang dikaitkan dengan Turgeman dari pertemuan pribadi pada hari Senin dengan pemimpin kota. Kantor Netanyahu tidak segera berkomentar. Demikian juga pejabat Hamas di Gaza.
Turgeman memperkirakan Hamas akan terus membangun kemampuan bersenjata dan memperbaharui pertempuran Gaza "setiap tahun".
"Alternatif lain bagi kita adalah mencoba untuk menemukan periode tenang, sebanyak mungkin," kata Turgeman, berdebat melawan proposal Israel, yang menarik diri dari Gaza pada 2005 setelah 38 tahun pendudukan, lalu merebut kembali wilayah itu.
Deddy | World Bulletin | Jurniscom

