Kebijakan Wajib Halal 17 Oktober Diprediksi Molor

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah pihak meragukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) bisa diimplementasikan tepat waktu. Keraguan itu muncul karena persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum matang.
UU JPH mengamanatkan wajib sertifikasi halal dilakukan mulai 17 Oktober 2019 yang diterapkan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim tak yakin hal tersebut bisa direalisasikan sesuai amanah UU JPH.
“Penerapan UU JPH 17 Oktober nanti adalah penerapan yang emosional. Secara emosi, ruh, saya dukung penerapan ini. Tapi, saya kan harus rasional karena enggak mungkin 17 Oktober itu,” kata Lukmanul, Senin (7/10/2019).
Ia menjelaskan, pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 1,6 juta.
Sedangkan, produk mamin yang tercatat telah tersertifikasi halal menurut catatan LPPOM MUI sekitar 500 ribu.
Artinya, kata dia, masih ada 70 persen produk mamin beredar yang harus disertifikasi.
“Kalau bicara mamin (makanan dan minuman) saja, berarti ada 1,1 juta produk mamin yang harus sudah disertifikasi di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober,” katanya.
Lukman menambahkan, berdasarkan Pasal 4 UU JPH, seharusnya semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Artinya, ada 1,1 juta produk mamin yang dilarang beredar di Indonesia sebelum mendapatkan sertifikat halal.
sumber:republika.co.id




