Keluarga: “Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Belum Bisa Pulang Hari Ini”
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengkaji ulang pembebasan murni Ustaz ABB. Presiden Jokowi menegaskan, pembebasan Ustaz ABB hanya akan dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Inilah yang menjadi alasan sikap pemerintah memilih opsi mengkaji ulang rencana pembebasan Ustaz ABB.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui, itu namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak saya gak mungkin nabrak,” kata Jokowi, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyayangkan sikap Presiden yang dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan membebaskan Ustaz ABB. Wiranto meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto, Senin (21/1/2019)
Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019) Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan hal senada. Moeldoko memastikan membatalkan pembebasan Ustaz ABB dengan alasan tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan bebas bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko.




