Kemenag Akan Berkoordinasi dengan BNPT Soal Penanganan WNI Eks ISIS
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meluruskan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal rencana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Dia menjelaskan, sampai detik ini, Kemenag belum pernah menerima usulan tersebut dari siapa pun, termasuk dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT dan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh,” kata Zainut di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia menilai masih ada potensi ancaman keamanan terkait hal tersebut. “Karena bagaimana pun mereka bukan saja sekadar terpapar paham radikal, tetapi sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan di ISIS,” ujarnya.
Sehingga, ungkap dia, perlu ada tinjauan dari aspek hukum formalnya. Menurut Zainut, rencana pemulangan tersebut perlu dipertimbangkan kembali lebih matang, cermat dan ekstra hati-hati.
Perlu dilakukan antisipasi dan kewaspadaan khususnya terhadap gangguan keamanannya.
“Kami berpandangan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi profil mereka secara teliti dan cermat. Sehingga mereka dapat diklasifikasikan berdasarkan resikonya,” jelasnya.
Setidaknya ada tiga klasifikasi, pertama yang sudah sadar, kedua yang masih terpapar dan ketiga yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus berurusan dengan hukum.
“Kami akan menyerap dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, sehingga pengambilan keputusannya benar-benar tepat dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Kementerian agama, jelas dia, dalam menanggulangi bahaya radikalisme telah menyiapkan program kontra narasi dan program humanisasi melalui pendekatan kontra radikalisasi, yakni melalui upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan serta nilai-nilai moderasi beragama.
“Dalam prosesnya, strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan sekolah Kementerian Agama,” katanya.




