Nasional
Melalui Wacana Sertifikasi Penceramah, Rezim Dinilai Ingin Liberalisasi Islam
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wacana pemerintah merumuskan sertifikasi bagi penceramah agama terus menuai kritikan. Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menilai gagasan tersebut merupakana upaya penyaringan terhadap pemikiran atau konsep-konsep fundamental.
“Benang merahnya cukup jelas, langkah sertifikasi ulama tersebut sebagai filtering terhadap pemikiran atau konsep-konsep yang dianggap radikal atau fundamentalis,” katanya dikutip dari Harian Terbit, Rabu (8/2/2017).
Menurut Harits, jika benar sertifikasi ulama dikaitkan dengan isu terorisme, paradigma yang dianut status quo menempatkan paham radikal yang tumbuh berkembang sebagai akar terorisme maka rezim Jokowi menghendaki Islam di Indonesia dalam model kemasan “Islam rahmatan lil alamin”.
“Ini bahasa halus (efuisme) dari cara berislam yang moderat, liberal dan mengakomodir pluralisme,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu berpikir lebih bijak soal sertifikasi yang akan disematkan kepada ulama, dai atau ustadz. Karena masyarakat yang kritis tentu paham bahwa sertifikasi tersebut bukan ide yang lahir dari ruang kosong. Tapi muncul karena sebuah sebab dan kepentingan rezim dalam merespon dinamika kekinian dari geliat umat Islam.
“Ide sertifikasi mengandung problem diparadigma dan motif kepentingan di baliknya. Jika dipaksakan maka sangat potensial melahirkan resistensi dari umat Islam khususnya dari para ulama,” papar Harits.
Harist menilai, sertifikasi terhadap ulama akan melahirkan sangkaan sebagai upaya pemasungan dakwah oleh rezim yang berkuasa. Karena sertifikasi terhadap ulama merupakan sebagai upaya menyeragamkan muatan dakwah versi rezim. Padahal pemerintah akan kesulitan bisa bangun argumentasi yang kokoh untuk menjawab sertifikasi terhadap ulama tersebut.
“Pijakan normatifnya apa? Paradigma yang diadopsi seperti apa? Motifnya apa dengan sertifikasi? Apa tolak ukur untuk menentukan seseorang itu layak atau tidak sebagai dai,” tanya Harits.
Harits menegaskan, dunia dakwah bukanlah dunia kontes dengan para juri dan SMS dukungan pemirsa agar lolos untuk menjadi pemenang lomba dai. Dunia dakwah sejatinya bukan sekedar tausyiah, mauidzah khasanah, mengedukasi umat dengan Islam spektrumnya sangatlah luas. Termasuk didalamnya ada kewajiban yang harus di emban oleh para dai untuk melakukan koreksi atau memberi nasehat kepada penguasa.
“Rasanya naif sekali dalam ruang demokrasi ada syahwat dari rezim untuk membonsai geliat umat Islam melalui proyek sertifikasi ulama atau dai,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukmah Hakim Saifudin mengatakan, sertifikasi terhadap ulama akan mencegah tindak penghasutan dan provokasi yang dapat memecah belah umat dan NKRI. Alasannya seorang penceramah harus punya qualified yang memiliki kualifikasi cukup.
Sumber: Harian Terbit



