Menteri Zionis Luncurkan Pembangunan 300 Ribu Unit Rumah Baru di Al Quds

AL QUDS (Jurnalislam.com) – Menteri Perumahan dan Konstruksi Israel Yoav Galant telah meluncurkan sebuah kampanye untuk mempromosikan pembangunan 300.000 unit pemukiman di Yerusalem Timur, menurut media Israel.
Saluran Israel 10 mengatakan bahwa pembangunan yang direncanakan merupakan bagian dari RUU “Greater Jerusalem” Israel, yang bertujuan untuk mencaplok permukiman di atas tanah yang direncanakan warga Palestina sebagai masa depan mereka.
Menurut Israel 10, sebagian besar rumah direncanakan akan dibangun di daerah-daerah di luar Jalur Hijau, mengacu pada wilayah-wilayah yang diduduki Israel selama perang Timur Tengah 1967.
Langkah tersebut dilakukan kurang dari tiga pekan setelah Presiden AS Donald Trump secara nyeleneh mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel meski mendapat tentangan dari kalangan dunia.
Pemerintah Israel belum mengomentari laporan tersebut.
Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencana zionis tersebut dan menyebutnya sebagai “jawaban langsung” akibat pengakuan Trump atas Yerusalem sebagai ibukota Israel.
“Ini adalah bagian dari proyek penjajah yang berlangsung secara perlahan-lahan di Yerusalem, Lembah Yordan, Hebron dan tempat lain,” katanya dalam sebuah pernyataan, lansir Anadolu Agency, Ahad (24/12/2017).
Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah yang abadi, dimana warga Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur – yang saat ini diduduki oleh Israel – pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota negara Palestina yang merdeka.
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel lalu mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dan mengklaimnya sebagai “ibukota negara Yahudi yang abadi dan tak terbagi” – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang dijajah” dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di sana adalah ilegal.




