MUI Ingatkan Larangan Menimbun Barang
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang penimbunan barang di tengah krisis virus Corona di Indonesia.
Hal tersebut ditakutkan menimbulkan spekulasi.
“Kalau di dalam Islam kita tidak boleh menimbun karena perilaku penimbunan itu akan menimbulkan spekulasi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Muhyiddin mengimbau umat membeli barang kebutuhan seperlunya.
Dalam penjelasannya, MUIĀ ingin masyarakat Indonesia, terutama umat Islam, senantiasa menjaga hidup sehat.
Hal itu dengan sendirinya dapat menghindarkan diri dari musibah virus Corona.
“Jadi sesuai dengan aturan main yang ada di agama dan juga cocok dengan cara menghindari virus Corona,” kata Muhyiddin.
MUI juga mengajak masyarakat agar tidak panik. Selain itu, yang terpenting adalah agar umat menjadi imunitas tubuh.
“Kami minta kepada semua pihak agar jangan panik,” ujar Muhyiddin.
sumber: detik.com




