MUI Minta Kepastian Hukum Soal LGBT
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berharap ada kepastian hukum terkait dengan LGBT yang semakin marak di negeri ini.
“Saya pikir perlu dibuat regulasi tentang LGBT, karena ini lebih parah daripada zina, meskipun itu haram dan dosa tapi zina masih ada normalnya,” katanya kepada Jurnalislam.com, Sabtu (20/10/2018).
Saat ini, katanya, perilaku LGBT sudah dianggap meresehkan masyarakat. Apalagi, dalam agama Islam, LGBT jelas diharamkan.
“Jadi ada dua masalah, sudah tidak normal, diharamkan oleh Allah, merusak terhadap generasi baik yang sekarang maupun yang akan datang,” tambahnya.
Ia pun berharap pemerintah ataupun DPR berinisiatif membuat aturan soal LGBT.
“Oleh karena itu harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan kita melalui inisiatif pemerintah atau DPR agar ada kepastian hukum masyarakat melakukan antisipasi terhadap perilaku LGBT ini,” pungkasnya.


