Perusahaan Harus Serius Terapkan Protokol di Tempat Kerja

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dokter spesialis okupasi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr Nuri Purwito Adi mengatakan, penularan Covid-19 di lingkungan kantor terjadi karena para pegawai abai terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Di samping itu, menurut Nuri, perusahaan juga harus memahami risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan.
Ia menyarankan, perusahaan membentuk tim satuan tugas (satgas) internal di tempat kerjanya.
Tim satgas tersebut yang nantinya akan mencari tahu dan memutakhirkan informasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional maupun daerah setempat. Dengan begitu, perusahaan tahu hal-hal yang perlu dilakukan untuk penanganan Covid-19 di tempat kerja.
“Termasuk nanti mereka membuat penilaian risiko. Apakah memang tempat kerja saya ini sudah waktunya mulai masuk 50 persenkah atau kita coba dengan 20 persen dulu, apakah sudah layak nih untuk mengakomodasi para pekerja untuk masuk,” tutur Nuri.
Ketika mengadakan pertemuan, satu cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan di kantor ialah mengurangi jumlah orang. Bahkan, sebisa mungkin itu dihindari.
“Jika kegiatan itu harus dilakukan dengan cara tatap muka, maksimal dalam suatu ruangan 20 orang,” ucapnya.
Sementara itu, Co-founder Fittual Fest, Jake Joaquin mengatakan bahwa selama ini cukup banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Bahkan, menurutnya, mungkin masih lebih banyak lagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak terpantau oleh pemerintah maupun media massa.
Menurut Jake, sebagai pelaku event organizer (EO), apabila ada suatu perusahaan yang tidak patuh dan mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara, menjadi kerugian besar.
Sumber: republika.co.id


