“Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (25/4/2017) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pledoi yang dibacakan setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini, berisi kesimpulan PH bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP maupun permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.
Kesimpulan Penasehat Hukum ini didasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut PH haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok, dimana menurutnya Ahok sangat peduli dengan umat Islam.
(Baca juga: Sidang Pledoi, Ahok Dinilai Akan Merasa Tak Bersalah Menista Al Maidah)
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan, pledoi yang disampaikan PH Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan kata lain, PH dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya seusai menghadiri sidang dilokasi.
Selain itu, Kesimpulan ketidakbersalahan Ahok, kata dia, menurut PH Ahok juga didasari pada alasan bahwa peradilan yang dijalankan saat ini terhadap Ahok merupakan hasil desakan massa (trial by the mob). Penasehat Hukum menilai lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai pintu masuk persidangan perkara ini merupakan hasil desakan sekelompok masyarakat sehingga kelahirannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di MUI.
“Kesemuanya ini dianggap Penasehat Hukum Ahok telah melecehkan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Reporter: HA




