Nasional

Satpol PP Awasi Prokes saat Shalat Tarawih

DEPOK(Jurnalislam.com) – Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan monitoring saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama Ramadhan. Monitoring ini sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan shalat Tarawih agar berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Lienda di Balai Kota Depok, Jawa Barat Senin (19/4).

Menurut Lienda, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan shalat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan  menggunakan masker.

Selanjutnya, kegiatan ibadah di masjid atau mushala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah shalat. “Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” ujar Lienda.

Sumber: republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button