Nasional

Semua Produk Harus Disertifikasi Halal, UU JPH Terus Disosialisasikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Indonesia Halal Watch menyiapkan sosialisasi dan pelatihan jelang pemberlakuan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebagaimana diketahui, regulasi tentang jaminan produk halal itu mulai diberlakukan pada Oktober 2019.

Sehingga semua produk yang beredar di masyarakatwajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU ini.

Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang UU ini mesti benar-benar dilakukan secara masif.

Dikarenakan ini berimplikasi kepada dunia usaha dan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 4 UUJPH.

“Bila sampai batas waktunya tiba, maka pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal akan terkena sanksi,” katanya Senin (25/3/2019).

Sanksi itu katanya, berupa denda ataupun sanksi pidana,

Sesuai Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Karena itu, kali ini, sosialisasi dan pelatihan ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Para peserta pelatihan, lanjutnya, diharapkan siap untuk menjalani sertifikasi halal sehingga terhindari dari sanksi.

“Pelatihan ini langsung diberikan oleh para narasumber dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, BPOM dan para pakar halal dari IHW,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button