Soal Gelar Perkara, Kabareskrim: Kalau Tidak Cukup Bukti, Berarti Bukan Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gelar perkara yang diadakan Mabes Polri pada Selasa, (15/11) rupanya tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.
“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ari Dono, kepada JITU News Agency di Mabes Polri.
Ia menambahkan, setelah pihak penyidik menyampaikan laporan penyelidikan, nanti pihak pelapor menyimak dan memberikan keterangan tambahan atau koreksi, ataupun ada bukti yang ingin disampaikan.
Dilanjutkannya, rangkaian kegiatan itu belumlah akhir dari suatu kegiatan penyelidikan, tetapi masih merupakan belanja masalah atau menentukan perkara, apakah nantinya ada tambahan-tambahan lagi atau tidak.
“Setelah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak. Kemudian (gelar perkara) kita tutup,” tukasnya.
Nantinya, ia melanjutkan, Kepolisian akan melakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik, apakah perkara ini dianggap cukup bukti sehingga dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana.
“Kalau tidak cukup bukti, berarti bukan tindak pidana. Maka (kasus ini) selesai. Keputusannya paling cepat hasilnya besok,” pungkas Ari.
Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency




