Soal RKUHP, DPR: Penundaan Bukan Berarti Penolakan
JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Fraksi Gerindra di DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan usulan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukan berarti penolakan.
“Penundaan ini bukan berarti penolakan. Masa kita penundaan ini sama dengan penolakan,” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).
Desmond mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Pihaknya hanya menduga karena ada pasal yang masih dipersoalkan sehingga Jokowi mengusulkan untuk menunda. Oleh karena itu, ia berharap Jokowi dapat membeberkan alasannya dalam rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, siang ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyampaikan Gerindra telah menyampaikan aspirasinya dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya juga mengutus anggotanya untuk ikut dalam rapat konsultasi dengan DPR.
“Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap, jadi ini konsultasi, bukan memutuskan dan biasa saja,” ujarnya.
Desmond sendiri enggan menegaskan apakah Gerindra termasuk yang menolak atau menerima jika RKUHP ditunda untuk disahkan. Ia hanya menyampaikan bahwa proses pembahasan RKUHP sudah selesai dan secara UU sudah memenuhi persyaratan ketikan disepakati di rapat Tingkat I alias di komisi sehingga bisa dibawa ke Rapat Paripurna (Tingkat II).
“Kami kan solusinya jelas menunda itu masalahnya apa?” ujar Desmond.
Desmond menerangkan DPR belum menetapkan batas waktu penundaan pengesahan RKUHP. Ia hanya mengatakan pihaknya akan membahas batasan waktu penundaan agar di periode mendatang bisa dilanjutkan jika pada tak disahkan saat ini.
Kemungkinan RKUHP kembali dibahas bisa dilakukan, lanjut dia, karena DPR dan pemerintah sepakat dengan pasal ‘carry over’ revisi atau rancangan UU yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangang-undangan (P3).
Sumber: cnnindonesia




